Jendela BarselaKriminalNanggroe Aceh

Buron Lima Hari: Tukang Bangunan Bunuh Majikan dan Curi Mobil, Ditangkap di Bengkulu

IndonesiaGlobal.Net
×

Buron Lima Hari: Tukang Bangunan Bunuh Majikan dan Curi Mobil, Ditangkap di Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Buron Lima Hari: Tukang Bangunan Bunuh Majikan dan Curi Mobil, Ditangkap di Bengkulu
Foto: Konpres Satreskrim Polres Aceh Barat, berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan disertai pencurian mobil di Lorong Kuini, Kota Meulaboh, Aceh Barat. (Dok Humas Polres Abar)

INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, berhasil menangkap dan mengungkap pelaku kasus pembunuhan disertai pencurian mobil, di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh, pada Selasa dinihari lalu, 29 Juli 2025.

Diketahui, pelaku inisial MJ, 35 tahun, seorang tukang bangunan itu asal Lampung Tengah, dia ditangkap di satu penginapan Provinsi Bengkulu, pada Minggu dinihari, 3 Agustus 2025, usai menjadi buronan selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025, mengungkapkan korban inisial KH, 65 tahun, warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya dan sedang direnovasi.

LIHAT JUGA:   Polisi Imbau Warga Aceh Tenggara Hapus Video Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

“Pelaku memukul kepala korban dengan besi ulir sepanjang 43 sentimeter hingga tewas di tempat. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban,” ungkap AKBP Yhogi.

Motif pembunuhan, lanjut Kapolres, dipicu sakit hati, katanya karena upah kerja tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban dianggap menyinggung.

Sebelumnya, pelaku dan korban sempat tinggal bersama selama proses renovasi rumah tersebut.

Setelah kejadian itu, pelaku MJ melarikan diri ke arah Sumatera Utara, dan sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang menghadangnya.

MJ kemudian meninggalkan mobil korban di perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari sebelum melanjutkan pelariannya ke Bengkulu dengan bus umum.

LIHAT JUGA:   Optimalkan Harga Gabah, Tani Merdeka Aceh Tenggara Kawal Harga Gabah di Tingkat Petani

“Berkat koordinasi dengan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah Yhogi.

Adapun barang bukti diamankan, antara lain satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, ponsel korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Kekinian, MJ ditahan di Mapolres Aceh Barat, dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi atensi. Kami pastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Editor: Dep
Penulis: Hendi Sebayang