HukumPolri

Bareskrim Polri Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

IndonesiaGlobal.Net
×

Bareskrim Polri Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Tim Bareskrim Polri dipimpin Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Edi, mensosialisasikan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis 20 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

Dia menjelaskan, Restorative Justice merupakan keadilan lewat pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

LIHAT JUGA:   Ironi Aceh Besar: Inspektorat yang Harusnya Mengawasi, Malah Menggarong SPPD

 

Kata Winardy, RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. “RJ juga keadilan mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana.

Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja bisa di Restorative Justice, pemulihan keadilan.

“Tidak untuk semua tindak pidana. Tindak pidana ancamannya bawah lima tahun penjara, atau bukan tindak pidana serius,” kata Winardy.

LIHAT JUGA:   Ironi Aceh Besar: Inspektorat yang Harusnya Mengawasi, Malah Menggarong SPPD

Kemudian, tindak pidana tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda, ungkapnya.

“Ada beberapa kasus dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan, juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian Winardy.

 

Redaksi/DEP melaporkan