INDONESIAGLOBAL, ACEH BESAR – Ironi besar kembali terjadi di tubuh birokrasi. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas, justru diduga ikut merusak sendi-sendi kepercayaan publik. Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Z 46 tahun dan J 46 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah melalui pemeriksaan panjang. Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengungkapkan sedikitnya 50 saksi telah dimintai keterangan, berikut penyitaan berbagai dokumen yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pejabat Inspektorat sebagai tersangka. Saat ini, tim masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” jelas Jemmy, Jumat 19 September 2025.
Kasus ini tidak sekadar persoalan nominal kerugian negara, melainkan juga tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin Inspektorat—yang berfungsi mengawasi tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi—malah terjerat kasus korupsi itu sendiri?
Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan internal dan mengonfirmasi dugaan publik bahwa praktik penyalahgunaan wewenang kerap terjadi justru dari dalam lingkaran pengawas. Tak ayal, publik kini bertanya: siapa lagi yang bisa dipercaya jika inspektorat sendiri tercemar praktik korupsi?
Z dan J untuk sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar. Namun, Jemmy mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami terus berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas: pengawasan internal tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar formalitas, apalagi menjadi celah baru untuk memperkaya diri. Transparansi dan integritas lembaga pengawas harus ditegakkan, atau kepercayaan publik akan terus tergerus.
Editor: R Wahyudi












