Jakarta

Lahan Bersertipikat Dikuasai Orang Suruhan, Pemilik Desak Polisi Usut Mafia Tanah di Duren Sawit

×

Lahan Bersertipikat Dikuasai Orang Suruhan, Pemilik Desak Polisi Usut Mafia Tanah di Duren Sawit

Sebarkan artikel ini
Lahan di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 3, RT 03 RW 01, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur bersertipikat SHGB dikuasi orang suruhan (Dok.IGN)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Jakarta Timur. Seorang warga berinisial S, yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah, melaporkan adanya penguasaan lahan oleh pihak lain yang hingga kini belum dapat menunjukkan dasar hukum kepemilikan yang jelas.

Laporan tersebut saat ini ditangani Unit Harda I Polres Metro Jakarta Timur, setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8675/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Objek sengketa berada di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 3, RT 03 RW 01, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Christin Sukmawati, kuasa hukum S (pelapor), lahan tersebut tercatat memiliki alas hak resmi, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdaftar di lembaga pertanahan negara.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Pemilik lahan mengaku tidak dapat menguasai maupun mengakses tanah miliknya karena telah ditempati pihak lain, yang disebut sebagai orang-orang suruhan dari pihak pengklaim lahan.

Christin menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hukum serius. “Klien kami memiliki alas hak yang sah dan lengkap. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyerobotan, perusakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah,” ujar Christin kepada Indonesiaglobal di lokasi, Sabtu 27 Desember 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegasan kepemilikan, pihak pemilik sempat memasang plang di lokasi. Namun, menurut laporan, plang tersebut justru dicabut dan dirusak secara paksa oleh seorang pria bernama Matsani Saputra.

Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan menolak berkomentar dengan alasan tidak diperbolehkan oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, pengacara dari pihak yang mengklaim lahan, Imalasari Eman, juga memilih tidak memberikan penjelasan kepada media. “Saya punya hak untuk tidak menjawab,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Pantauan Indonesiaglobal di lokasi, lahan tersebut diketahui telah digunakan untuk aktivitas usaha. Sebuah warung makan tampak beroperasi di atas tanah yang disengketakan.

Pemilik warung mengaku tidak mengetahui status hukum tanah tersebut. Ia menyatakan hanya diminta menempati dan membuka usaha oleh seseorang yang mengarahkan penggunaan lahan itu. “Saya belum ada sebulan di sini,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum bagi pemilik tanah bersertipikat, serta efektivitas penegakan hukum terhadap praktik penguasaan lahan secara sepihak. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap fakta hukum secara objektif dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.