INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Di tengah kesibukan pemerintah mengupayakan penegakan ketentuan baru terkait hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk kriminalisasi hubungan di luar nikah yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, persoalan lama yang bersifat publik dan menjamur justru dinilai belum tertangani secara serius. Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat atau spa di Jakarta Utara masih kerap ditemukan beroperasi secara terbuka.
Dalam KUHP baru, negara memperkenalkan Pasal 411 yang mengatur tindak pidana hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan atau denda.
Kedua ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi tersendiri. Sejumlah usaha pijat dan spa di beberapa kelurahan Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung masih beroperasi relatif tanpa hambatan.
Aktivitas tersebut sudah menjadi rahasia umum, tetapi penindakan yang dilakukan kerap bersifat insidental atau terbatas pada sanksi administrasi, tanpa menyentuh jaringan yang menghubungkan penyedia dan pengguna jasa seks komersial.
Secara hukum, praktik tersebut sejatinya dapat dijerat melalui Pasal 296 KUHP, yang mengatur larangan bagi pihak yang memperantarai atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, Pasal 506 KUHP juga menargetkan pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi, meskipun ancaman sanksinya relatif ringan dan kerap terkendala pembuktian.
Berulangnya praktik prostitusi berkedok panti pijat dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan, celah aturan operasional usaha, serta minimnya laporan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait arah prioritas penegakan hukum.












