INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan unsur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk menyikapi dugaan praktik prostitusi berkedok spa atau panti pijat di kawasan Kelapa Gading.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan aturan operasional usaha Salus Per Aquam (SPA).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menyatakan bahwa pengawasan terhadap hotel, spa, dan tempat pijat berada dalam ranah pembinaan Parekraf. “Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat seperti prostitusi, narkoba, atau perjudian, penindakan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku bisa ditutup,” ujar Budhy kepada Indonesiaglobal, Senin 5 Januari 2025.
Ia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa rekomendasi penutupan usaha. Meski begitu, kewenangan penutupan berada di tingkat pemerintah provinsi, sementara Satpol PP di wilayah bertugas melakukan pengawasan, penertiban awal, serta pelaporan hasil temuan.
Kata Budhy, setiap langkah penindakan harus didukung oleh bukti yang cukup dan mekanisme yang sesuai aturan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi penting agar penanganan dugaan pelanggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah spa di Kelapa Gading sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Warga menyebut aktivitas tersebut kerap berlangsung terbuka dan berada di lokasi ruko perkantoran.












