INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Laskar Anti Korupsi (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Ketua DPC LAKI Langsa, Tarmizi, mengatakan langkah itu diambil karena penanganan perkara yang sedang ditangani Kejari Langsa dinilai berlangsung lama tanpa perkembangan berarti. Ia berharap Kejati Aceh turun tangan agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian Kejati Aceh. Kami berharap Kejati bisa memastikan penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaGlobal, Sabtu 24 Oktober 2025.
Menurut Tarmizi, pihaknya juga menyoroti pernyataan Kejari Langsa sebelumnya yang mengungkapkan adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lembaga tersebut. Ia menilai kondisi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Kalau memang ada kendala SDM, maka wajar bila Kejati turun tangan untuk membantu atau mengambil alih perkara ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Disdikbud Kota Langsa pada tahun anggaran 2021–2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Langsa masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyidikan maupun penetapan tersangka.
Tarmizi menyebut, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat TIK tersebut. Karena itu, LAKI mendesak Kejati Aceh segera melakukan supervisi agar penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Publik menunggu langkah konkret dari kejaksaan,” ujar Tarmizi.
Hingga berita ini diturunkan, IndonesiaGlobal masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Langsa dan Kejati Aceh mengenai perkembangan penyelidikan serta kemungkinan pengambilalihan perkara tersebut.
Editor: VID












