Banda AcehNanggroe Aceh

Kanwil Pemasyarakatan Aceh: Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba Dan HP Ilegal

Avatar photo
×

Kanwil Pemasyarakatan Aceh: Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba Dan HP Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kanwil Pemasyarakatan Aceh Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan HP Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh saat Penandatanganan Komitmen Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin 20 Oktober 2025. (Dok Humas)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta berbagai barang terlarang lainnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Penegasan itu diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama yang digelar secara virtual dan terpusat, Senin 20 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dari Jakarta, serta diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.

Dari Kanwil Ditjenpas Aceh, kegiatan berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, dihadiri Kakanwil Yan Rusmanto beserta para pejabat struktural dan pegawai.

LIHAT JUGA:   Bea Cukai Langsa Lelang Puluhan Motor Moge, Speed Boat, Hingga Truck Box

Mashudi dalam arahannya menegaskan, komitmen ini bukan sekadar seremonial, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan.

“Komitmen ini bukan hanya tertulis, tapi aksi nyata. Kami menekankan agar tidak ada lagi peredaran handphone, pungli, maupun narkoba (HALINAR) di dalam Lapas dan Rutan. Jika masih terjadi pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi tegas,” kata Mashudi.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, memastikan jajarannya siap menindaklanjuti arahan Dirjen secara menyeluruh di wilayah Aceh.

“Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Tidak ada ruang bagi narkoba, HP ilegal, atau barang terlarang lainnya di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Aceh,” tegas Yan.

LIHAT JUGA:   LAKI Minta Kejati Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Langsa

Yan juga menegaskan bahwa langkah tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencederai integritas institusi dengan terlibat dalam praktik pelanggaran.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi antarunit untuk mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela,” tandasnya.

Melalui komitmen nasional ini, jajaran Pemasyarakatan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh.