Nanggroe AcehPolitik

Bob Hasan: Perpanjangan Dana Otsus Aceh Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

IndonesiaGlobal.Net
×

Bob Hasan: Perpanjangan Dana Otsus Aceh Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Sebarkan artikel ini
Bob Hasan: Perpanjangan Dana Otsus Aceh Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait revisi UUPA, di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025). Foto Antara

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh merupakan sebuah kewajiban dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Sebenarnya, masalah otsus itu memiliki tahapan mengapa setiap 20 tahun diperpanjang. Jadi, bukan soal diperpanjang atau tidak, tetapi itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan seusai pertemuan Baleg DPR dengan tokoh masyarakat dan akademisi di Banda Aceh, Selasa 21 Oktober 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh tersebut membahas sejumlah usulan revisi UUPA, termasuk mengenai dana otsus. Menurut Bob, meski perpanjangan bersifat wajib, formulasi penyaluran dan penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan baru.

LIHAT JUGA:   LAKI Minta Kejati Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Langsa

“Dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menyampaikan delapan pasal dan satu pasal tambahan dalam usulan revisi UUPA kepada Baleg DPR. Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, tanpa batas waktu.

LIHAT JUGA:   Geuchik Keude Birem Diduga Intervensi Pilchiksung Demi Memenangkan Istri

Menanggapi hal itu, Bob Hasan menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Baleg. “Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang akan kita pertimbangkan nanti dalam pembahasan,” katanya.

Sebagai informasi, dana otsus Aceh mulai diberikan oleh pemerintah pusat sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027 sesuai dengan ketentuan UUPA. Berdasarkan aturan, besaran dana otsus sejak 2008 hingga 2022 ditetapkan sebesar dua persen dari total DAU nasional, dan menurun menjadi satu persen pada periode 2023–2027.