INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Tim Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 14.100 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 705 bungkus saat melakukan operasi pasar di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (8/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Sebanyak 14.100 batang rokok ilegal kami sita dalam operasi pasar di Aceh Timur. Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Dwi di Langsa, Jumat (10/10/2025).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan rokok tanpa cukai, antara lain di kawasan Julok dan Idi.
Dwi menjelaskan, rokok yang disita sebagian besar tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan cukai palsu maupun bekas, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha legal yang taat membayar cukai,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Selain penindakan, operasi pasar ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat serta pedagang untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam operasi ini. Bea Cukai terus mengajak masyarakat ikut aktif memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkas Dwi.
Editor: VID