INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Ketua LAKI Langsa, Tamizi, menilai proyek senilai sekitar Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Tamizi, proyek yang merupakan bagian dari program rehabilitasi jaringan irigasi untuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh itu terlihat tidak dikerjakan sesuai standar teknis.

“Hasil pantauan kami di lapangan menunjukkan sejumlah bagian coran pada proyek irigasi di Matang Ceungai diduga tidak sesuai takaran semen. Selain itu, beberapa ruas jalan utama di gampong tersebut rusak akibat aktivitas alat berat,” ujar Tamizi kepada wartawan, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pekerjaan yang diduga tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait itu menimbulkan kekhawatiran akan cepat rusaknya infrastruktur yang baru dibangun.
“Negara sudah mengalokasikan anggaran besar, tapi kalau kualitasnya seperti ini tentu sangat mengecewakan,” tegasnya.
LAKI Langsa pun meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan pihak kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh.
Editor: Red