JakartaKriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Rampas Motor Korban dan Minta Tebusan

×

Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Rampas Motor Korban dan Minta Tebusan

Sebarkan artikel ini
Foto: Reskrim Polsek Tanjung Priok Meringkus Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok /Ist

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Aksi kekerasan antar pelajar kembali terjadi di Jakarta Utara. Kali ini, seorang pelajar berinisial AP (17) dari SMK di Tanjung Priok mengalami luka bakar serius di bagian wajah akibat disiram air keras oleh kelompok pelajar dari SMK di Koja. Polisi telah menetapkan empat pelajar sebagai tersangka, termasuk pelaku utama penyiraman.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan peristiwa bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB saat 13 pelajar SMK dari Koja berkumpul di sebuah warung dekat sekolah. Dengan menggunakan 7 sepeda motor, kelompok tersebut bergerak menuju SMK di Tanjung Priok.

“Sesampainya di depan Alfamidi Jalan Swasembada Barat, mereka melihat siswa SMK lain lalu melakukan pengejaran. Salah satu pelaku, berinisial AR, 18 tahun,  membawa jerigen kecil berisi air keras yang dibeli dari daerah Cipinang,” ujar AKP Handam Samudro, Sabtu 2 Agustus dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Dalam pengejaran tersebut, salah satu siswa SMK dari Tanjung Priok ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya. Sepeda motor Honda Beat hitam itu kemudian dibawa oleh pelajar SMK dari Koja berinisial KN, dan rombongan bergerak ke Jalan Sungai Bambu Raya.

Aksi brutal terjadi di depan Mushola Al Mutaqin, saat pelaku berinisial YA, 17 tahun, memukul korban AP yang tengah dibonceng sepeda motor. Tak lama, AR langsung menyiramkan air keras ke wajah korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan menyimpan motor hasil rampasan di rumah pelajar lain, RK, 18 tahun. Bahkan, motor korban sempat ditawarkan kembali ke pemiliknya melalui Instagram dengan permintaan tebusan Rp1,5 juta yang akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp750 ribu, meski tidak pernah dibayarkan.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan lima pelaku dari berbagai lokasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, termasuk AR sebagai pelaku penyiraman.

“Tim gabungan dari Polsek Tanjung Priok, Satreskrim Polres Jakarta Utara, dan Unit Resmob telah mengamankan lima pelaku. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Handam.

Para Tersangka dan Perannya:

1. AR (18) – Pelaku utama penyiraman air keras (tersangka)

2. YA (17) – Memukul korban (tersangka)

3. MA (17) – Ikut urunan membeli air keras (tersangka)

4. JBS (17) – Ikut urunan membeli air keras (tersangka)

5. RK (18) – Menyimpan motor hasil rampasan (masih didalami)

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit motor Honda Beat hitam B-6661-PWS (hasil rampasan)

1 unit motor Vario hitam B-4441-UBC

Sweater hijau, topi sekolah, dan celana abu-abu seragam pelajar

Kanit Reskrim menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Motif sementara aksi kekerasan ini adalah mencari lawan tawuran antar sekolah. Polisi masih mendalami dugaan perampasan kendaraan bermotor dalam kasus ini.