Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Kesaksian Saksi Ahli Pada Persidangan Abu Laot, Sayed Mulyadi : Saya Sama Sekali Tidak Mengenal Terdakwa

×

Kesaksian Saksi Ahli Pada Persidangan Abu Laot, Sayed Mulyadi : Saya Sama Sekali Tidak Mengenal Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kesaksian Saksi Ahli Pada Persidangan Abu Laot, Sayed Mulyadi Saya Sama Sekali Tidak Mengenal Terdakwa
Persidangan Abu Laot, terkait kasus pencemaran nama baik, terhadap korban (Sayed Muliady) di laman media sosial, sidang beragendakan, kesaksian saksi ahli dan Sayed selaku korban. (Foto IndonesiaGlobal/Cut Silvi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kembali menggelar sidang ke lima, atas terduga Musfy Ishak atau Abu Laot, terkait dugaan pencemaran nama baik, terhadap Sayed Muhammad Muliyadi, Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Amatan IndonesiaGlobal, sidang beragendakan pemeriksaan saksi- saksi, termasuk pelapor, selaku saksi korban.

Sementara, sidang hari ini dipimpin Hakim Ketua, R Hendral didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai Hakim Anggota.

Sedangkan, pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery Ichsan dan Isnawati.

Sebagai informasi, Abu Laot dilaporkan ke polisi oleh advokat senior, Sayed Muhammad Muliady, melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023 lalu, karena telah menyebarkan konten berisi isu hoaks, terkait dirinya.

Sementara, dalam sidang tersebut, sayed selaku korban, menyatakan jika dirinya, sama sekali tidak kenal dengan terdakwa, serta tidak memiliki persoalan pribadi apapun.

Namun, akibat dari perbuatan terdakwa, telah memfitnah, menuduh serta mencaci maki di laman media sosial, menyebabkan kehormatannya terganggu.

Bahkan keluarganya, saat ini, merasa sangat terpukul dengan fitnah dan cercaan yang di perbuat oleh Abu Laot.

LIHAT JUGA:   Mahasiswa dan Alumni Teknik Mesin UTU Gelar Bakti Sosial di Gampong Lhok Rameuan

Sehingga, korban (Sayed) merasa dirugikan dalam statement yang telah di unggah terdakwa. Bahkan, pernyataan Abu Laot, telah menimbulkan kericuhan dalam rumah tangga dan keluarga sayed lainnya.

Sementara, hasil penyidikan menyingkap, jika motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut, karena tersinggung atas komentar pelapor (Sayed), terkait keberadaan mafia tramadol di Jakarta.

Atas sangkaan tersebut, menyulut emosi Abu Laot. Serta merta, dikarenakan ingin membalas, tuduhan pelapor, terdakwa langsung membuat statemen secara live di media sosial (Tiktok), mengutarakan ujaran kebencian, terhadap Sayed Muliady, serta turut menghina orang tua dari pihak korban.

Oleh karena itu, Musfy Ishak alias “Abu Laot” dikenakan sanksi, telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

LIHAT JUGA:   Bea Cukai Langsa Lelang Puluhan Motor Moge, Speed Boat, Hingga Truck Box

Sedangkan, persidangan kali ini dilanjutkan pada pembuktian, setelah sebelumnya Majelis Hakim, menolak tegas Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.

“Menurut kami, pertimbangan hukum dan putusan sela Majelis Hakim telah benar, sesuai hukum acara, bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh, berwenang mengadili perkara ini,” tegas Hakim pada persidangan.

Untuk diketahui, pada persidangan kali ini, korban (Sayed Muliady), didampingi Helvizar Ibrahim, mewakili pihak keluarga korban.

Tempat sama, Zahrul, SH selaku Lawyer Sayed Mulyadi berharap, agar Abu Laot dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Menurut kami, sudah sepatutnya terdakwa menerima sanksi hukum, sesuai dengan apa yang telah diperbuat. Selain itu, juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak semena- mena untuk menghina orang lain di laman media sosial,” ucap Zahrul.

Di sisi lain, kami percaya jika JPU, mampu membuktikan dakwaannya, melalui alat bukti yang akan diperiksa, pada persidangan berikutnya.

Kekinian, Zahrul menginformasikan, jika pada sidang pekan depan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, demikian. (MAG)

Editor: Rah