Foto: KKR Aceh, kembalikan dana kerugian negara senilai Rp258 juta, terkait dugaan SPPD fiktif. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal) Hukum Dugaan Tipikor Selesai Melalui RJ, KKR Kembalikan Kerugian Negara 7 September 2023 -17:247 September 2023 -17:29