INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas hasil pengawasan lingkungan hidup di pasar-pasar wilayah Jakarta Utara. Acara ini dihadiri jajaran Pemkot, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya.
Rapat membahas hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional. Temuan lapangan menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Beberapa pasar tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, pencatatan timbulan sampah, serta belum menyediakan fasilitas TPS 3R. Selain itu, pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.
Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan bahwa pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir. Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” kata Hendra dalam keterangannya yang diterima, Sabtu 4 Oktober 2025.
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis, menekankan pentingnya pengelola pasar memahami karakter sampah. “Jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan akan lebih mudah. Bahkan sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar. Pasar juga diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.
Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular.