Jendela BarselaKriminalNanggroe Aceh

Pembunuhan di Sampoiniet Terungkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Terbuka

IndonesiaGlobal.Net
×

Pembunuhan di Sampoiniet Terungkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Terbuka

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan di Sampoiniet Terungkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Terbuka
Pembunuhan di Sampoiniet Terungkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Terbuka

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Tersangka berinisial MA (45) ditangkap setelah buron selama hampir dua pekan.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, Rabu 7 Januari 2026, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh proses penyidikan berjalan terbuka dan berbasis alat bukti,” kata Zulfa.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Jongkot, Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet. Korban, A. Simatupang (55), seorang wiraswasta, datang ke rumah istri tersangka untuk menagih utang sebesar Rp2 juta.

LIHAT JUGA:   Proyek Masjid Darul Falah Langsa Diduga Mangkrak, Dana Otsus Rp1,6 Miliar Hanya Terealisasi Separuh

Penagihan tersebut berujung cekcok. Tersangka diduga tersulut emosi lalu mengambil pisau dapur dan menusuk korban satu kali di bagian dada kiri. Korban sempat menyelamatkan diri, namun meninggal akibat pendarahan hebat.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Polisi menangkap MA pada Selasa, 31 Desember 2025, di Jalan Duri–Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah.

LIHAT JUGA:   Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Kasatreskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang-piutang.

Tersangka kini ditahan di Polres Aceh Jaya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.