HukumJendela PantimmuraNanggroe Aceh

LAKI Desak Kejari Langsa Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp1,75 M

Avatar photo
×

LAKI Desak Kejari Langsa Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp1,75 M

Sebarkan artikel ini
LAKI Desak APH Periksa Sejumlah Proyek RTH Kota Langsa yang Mangkrak
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi. (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan senilai Rp1,75 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

Ketua DPC LAKI Langsa, Tarmizi, menegaskan Kejari Langsa harus tegak lurus, profesional, dan berani membuka seluruh aktor yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Desakan itu disampaikan Tarmizi kepada KBA.ONE, Minggu (4/1/2025).

“Penggeledahan di Kantor PUPR bukan sekadar formalitas. Ini sinyal kuat ada masalah serius. Jangan berhenti di tumpukan dokumen. Semua pihak yang terlibat, dari perencana hingga pelaksana, harus diperiksa,” tegas Tarmizi.

LIHAT JUGA:   Belasan Rumah Warga Padat Penduduk di Kota Kutacane Terbakar

LAKI menilai proyek senilai Rp1.755.607.122 yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2023 tersebut kuat diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menurut Tarmizi, dugaan penyimpangan dalam proyek jalan lingkungan dan drainase permukiman di Gampong Alue Dua itu harus diusut sampai ke akar. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

LIHAT JUGA:   Belasan Rumah Warga Padat Penduduk di Kota Kutacane Terbakar

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya operator. Siapa pun yang mengendalikan proyek ini harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

LAKI menegaskan penanganan kasus ini menjadi uji nyali dan integritas aparat penegak hukum di Langsa. Transparansi dan ketegasan dinilai mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus tegas dan tanpa tebang pilih. Publik menunggu keberanian Kejari Langsa,” pungkas Tarmizi.

Editor: VID