HukumJendela PantimmuraNanggroe Aceh

Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR, Proyek Jalan Rp1,75 Miliar Diduga Bermasalah

Avatar photo
×

Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR, Proyek Jalan Rp1,75 Miliar Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR, Proyek Jalan Rp1,75 Miliar Diduga Bermasalah
Kejaksaan Negeri Langsa menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Langsa terkait dugaan korupsi proyek jalan dan drainase, Rabu (31/12/2025). (Foto: Ist)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Rabu 31 Desember 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua.

Proyek senilai Rp1.755.607.122 yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2023 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Penyidik mencium adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Fadli Setiawan, selaku Ketua Tim Penyidik. Sejumlah ruangan di Kantor PUPR disisir untuk mencari dokumen penting, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban proyek.

LIHAT JUGA:   Kinerja Bea Cukai Langsa 2025 Positif, Penerimaan Tumbuh 83,9 Persen

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase tersebut,” ujar Adi, Jumat 2 Januari 2026.

Tindakan penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025, serta telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa.

LIHAT JUGA:   Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Kasus ini mencuat dari dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada proyek yang dikelola Dinas PUPR Kota Langsa tersebut. Kejari Langsa memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Kejari Langsa menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat.

Editor: VID