INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang sopir pengganti berinisial AI sebagai tersangka dalam insiden mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak pagar dan kerumunan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz menyebutkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AI terbukti lalai dan berada dalam kondisi fisik yang tidak layak mengemudi.
“Tersangka baru tidur pukul 04.00, lalu berangkat membawa kendaraan pada 05.30. Kondisi kelelahan membuat responsnya lambat dan berujung fatal,” ujar Erick dalam jumpa pers, Jumat 12 Desember 2025.
Erick menjelaskan, AI merupakan sopir pengganti yang baru dua kali membawa mobil MBG karena sopir utama sedang sakit.
Atas kelalaiannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
*Kendaraan Tak Sesuai Fungsinya*
Sementara itu, pemeriksaan teknis Dinas Perhubungan membantah adanya dugaan masalah rem. Kasatpel UPPKB Cilincing, Dardi Wahyudi, memastikan sistem pengereman kendaraan dalam kondisi baik.
“Tidak ada kebocoran. Rem belakang normal, dan kendaraan ini keluaran tahun 2023. Kendaraan yang dipakai juga seharusnya diperuntukan membawa orang penumpang makanan,” tegasnya.
Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu menambahkan, analisis kecelakaan menunjukkan mobil melaju sekitar 19,7 km/jam sebelum menabrak.
“Pengemudi memang mengerem, tetapi respons terlambat dan kondisi fisik sangat berpengaruh,” jelasnya.
Insiden tersebut menyebabkan sejumlah siswa terluka setelah kendaraan menerobos pagar sekolah. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh unsur peristiwa secara transparan.












