Jakarta

[HOAX] Soal Kasatpel Perhubungan Kecamatan Priok Ancam Wartawan

×

[HOAX] Soal Kasatpel Perhubungan Kecamatan Priok Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Utara, Sunarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan pers maupun etika profesi. Pernyataan ini disampaikan merespons pemberitaan sebuah media online yang menuding PWI Jakarta Utara membekingi tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan.

“Saya mengimbau seluruh rekan wartawan di Pokja PWI Walikota Jakarta Utara untuk tidak terlibat atau membekingi aktivitas apa pun yang melanggar undang-undang, khususnya Undang-Undang Pers, PD/PRT PWI, dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Sunarno, Senin 8 Desember 2025.

Tudingan tersebut sebelumnya dimuat dalam pemberitaan yang menyebut PWI Jakarta Utara diduga bekerjasama dengan aparatur pemerintah melakukan tekanan terhadap wartawan terkait persoalan lapangan. Narasi dalam artikel itu mempertanyakan alasan Kasatpel Dinas Perhubungan Tanjung Priok disebut meminta dukungan dari PWI Jakut.

LIHAT JUGA:   Promo Awal Tahun, Beli Tiket Masuk Ancol Dapat Voucher Makan di Resto ATL

*Keliru Soal Ancaman*

Kasatpel Dinas Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Ahmad Afriyanto, membantah tegas adanya kerja sama dengan PWI Jakarta Utara maupun upaya mengancam wartawan.

“Tidak ada itu. Dia konfirmasi soal dugaan parkir sembarangan di Sunter. Saya tidak kenal dia, jadi saya minta datang ke kantor kalau mau bertanya,” ujarnya.

Ahmad juga menuturkan bahwa respons wartawan tersebut justru dinilai tidak sesuai etika komunikasi. “Dia menjawab seenaknya. Saya hanya bilang kalau mau klarifikasi silakan datang. Saya juga tidak kenal, jadi biar jelas,” katanya.

LIHAT JUGA:   Promo Awal Tahun, Beli Tiket Masuk Ancol Dapat Voucher Makan di Resto ATL

Menurut Ahmad, permintaan untuk datang ke kantor merupakan prosedur biasa agar informasi dapat disampaikan secara resmi dan lengkap. Ia menyatakan heran jika hal tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman. “Sebenarnya siapa yang arogan,” katanya.

*Klaim Sepihak*

Pokja PWI Walikota Jakarta Utara menyayangkan pemberitaan yang langsung menyebut nama organisasi tanpa adanya upaya konfirmasi kepada pengurus. PWI menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta kewajiban memastikan akurasi informasi.

Dalam praktik jurnalistik, wartawan dituntut mematuhi Kode Etik Jurnalistik termasuk kewajiban menguji informasi, tidak beritikad buruk, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.