INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Dugaan penyimpangan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya mulai terungkap. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (4/12/2025), melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan setempat dan menyita dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Arwin Adinata, mengatakan penggeledahan untuk menemukan berkas atau dokumen terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan seluas 1.418,5 hektare yang seharusnya menjadi tanah negara.
Hasil sementara penyidikan menunjukkan lahan eks HGU itu telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama oknum keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur di kantor pertanahan. Penerbitan SHM diduga berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak 1996, padahal tanah tersebut masih berstatus HGU.
“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan agraria dan pertanahan, termasuk Pasal 16, 28, 29 UUPA, serta berbagai aturan turunan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Selain itu, kami menemukan indikasi manipulasi dokumen yang mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi,” ujar Arwin.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita Buku Tanah, Dokumen Warkah, Buku Gampong, dan dokumen lain yang diduga terkait kasus korupsi lahan. Arwin menegaskan proses berjalan lancar karena pihak Kantor Pertanahan bersikap kooperatif.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak rakyat atas tanah negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.












