INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Maraknya rokok ilegal di Jakarta Utara kembali menuai sorotan. Seorang pemuda setempat, AH, menyebut wilayahnya kini sudah menjadi “surga rokok ilegal”, bukan tanpa alasan, karena barang tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, namun seperti tak tersentuh aparat.
“Rokok ilegal di Jakarta Utara udah kaya kacang goreng, banyak banget. Mana jualnya terang-terangan. Tapi sisi baiknya murah sih, kalo belum gajian bisa beli Rp12 ribuan,” ujarnya sambil tertawa saat ditemui Indonesiaglobal di sebuah warkop dekat Jalan Gadang, Rabu sore 3 Desember 2025.
AH menyebut, keberadaan rokok ilegal bukan isu kecil yang tersembunyi di sudut gelap. Menurutnya, hampir setiap kecamatan di Jakarta Utara memiliki titik penjualan yang terus bertambah.
“Contohnya nih Priok aja, di Warakas ada 4 lebih, Papanggo 2, Sungai Bambu 5 lebih, Kebon Bawang 2, dan Sunter juga ada. Banyak dah,” tuturnya.
Tak hanya rokok ilegal lokal, berbagai produk luar juga bebas beredar dengan harga yang membuat industri legal terpukul. “Kayak Oris itu Rp23 ribu, terus ada ESSE tulisan Korea harganya Rp28 ribu,” tambahnya.
Ia mengaku heran mengapa aktivitas tersebut dibiarkan, padahal wujud barang maupun penjualnya tidak sulit ditemukan.
“Rokoknya kelihatan, penjualnya kelihatan, mejanya juga kelihatan. Bukan barang gaib. Kenapa dibiarkan ya kalau memang ilegal?” ujar AH mempertanyakan.
*Aturan Hanya Pajangan?*
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan ancaman pidana yang tidak main-main.
Pasal 54 mengancam penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Pasal 55 memberikan ancaman lebih berat, yakni 1-8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai bagi pelaku yang memalsukan atau menggunakan pita cukai palsu.
Pasal 56 menjerat siapa pun yang menyimpan, menimbun, atau memperdagangkan rokok ilegal dengan hukuman 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.












