INDONESIAGLOBAL, PIDIE – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Unit Reskrim Polsek Keumala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Pidie resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Pidie, Senin 24 November 2025.
Kapolsek Keumala, Iptu Rahmad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebut penyelesaian perkara ini menjadi komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Pidie.
“Seluruh unsur formil dan materiil sudah lengkap. Selanjutnya perkara ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk masuk ke proses penuntutan,” ujar Rahmad.
Dua tersangka masing-masing SA (25) dan MF (28), warga Kecamatan Peukan Baro. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan merusak jendela rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga mengganti warna sepeda motor curian menggunakan pilox.
“Ada upaya mengubah identitas kendaraan. Pola seperti ini cukup sering dilakukan pelaku curanmor,” kata Rahmad.
Dalam pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, yaitu dua unit sepeda motor, dua lembar BPKB dan STNK, satu unit telepon seluler, serta dokumen pendukung lainnya. Salah satu barang bukti utama ialah Honda Supra X 125 yang warnanya telah diubah.
Kapolsek Keumala juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hari.
“Pelaku bisa beraksi sangat cepat. Kami minta warga memasang pengaman tambahan dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan menunggu penjadwalan sidang dari kejaksaan.












