JakartaJendela Parlementaria

RUU Kepulauan Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: “Kewenangan Otsus Aceh Jangan Terusik”

Avatar photo
×

RUU Kepulauan Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: “Kewenangan Otsus Aceh Jangan Terusik”

Sebarkan artikel ini
RUU Kepulauan Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: “Kewenangan Otsus Aceh Jangan Terusik”
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman, atau Haji Uma. (Dok Istimewa)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut menjadi satu dari tujuh usulan legislasi DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.

Kepastian itu tertuang dalam surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025 sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dibawa ke pembahasan bersama Presiden dalam sidang DPR RI serta meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah.

DPD RI kini menyiapkan langkah politik lanjutan melalui Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komite I untuk mempercepat proses legislasi.

LIHAT JUGA:   Dapat BPJS, Senyum Sumringah Ratusan Ojol Hiasi Gor Otista

Di tengah pembahasan itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyampaikan sikap tegas agar keberadaan RUU tersebut tidak mengganggu kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus. Menurut dia, penyusunan regulasi harus tetap sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UUPA. Status Otsus Aceh harus dijaga,” ujar Haji Uma dalam rapat 19 November 2025 yang dipimpin Ketua PPUU Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Andi Sofyan.

Ia juga menyoroti lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan yang telah diusulkan sejak 2017 namun belum kunjung tuntas. Pada saat yang sama, penyempurnaan UUPA yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebutnya sebagai momentum mempertegas posisi Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.

LIHAT JUGA:   Meriah! Walikota Jakut Lepas 600 Peserta Fun Walk PWI, Anggota DPR RI Turut Apresiasi Jajaran Insan Pers

“Saat ini UUPA juga sedang dibahas di Baleg. Ini kita perjuangkan bersama, dan semoga menjadi momentum untuk Aceh,” lanjutnya.

DPD RI menjelaskan tujuh RUU usulan yang masuk Prolegnas Prioritas 2025/2026, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah sebagai usulan murni dari Komite I, serta lima RUU hasil usulan bersama DPR–DPD, yakni Revisi UUPA, Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU BUMD, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Dengan masuknya seluruh RUU tersebut ke agenda Prolegnas, DPD RI berharap proses legislasi dapat lebih cepat dan menjawab kebutuhan daerah kepulauan serta daerah berkekhususan seperti Aceh.