INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara bersama personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah meringkus tersangka rudapaksa adik ipar yang masih dibawah umur berinisial J, 25 tahun, di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa 18 November 2025.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan membenarkan penangkapan tersangka J (Abang ipar dari korban) yang merupakan seorang petani warga Kabupaten Bener Meriah.
“Benar, telah menangkap tersangka J pelaku redupaksa atau pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih berumur 14 tahun,” kata Iptu Zery Irfan kepada IndonesiaGlobal, Kamis 20 November 2025.
Iptu Zery mengatakan, kejadian dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya di Aceh Tenggara.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.
Kemudian, pelaku melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban.
“Merasa ketakutan, pelaku kemudian keluar melalui jendela. Sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya,” terang Iptu Zery.
Iptu Zery menyebutkan, setelah ibu korban pulang, mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh abang iparnya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi,” ungkap Iptu Zery.
Lanjutnya, atas laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.
Iptu Zery Irfan menyampaikan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap, tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara,” tutupnya.












