Jendela PantimmuraNanggroe AcehSUMUT

Janji Lulus IPDN Berbayar, Oknum Camat di Sumut Disomasi Kuasa Hukum Amrawati

Avatar photo
×

Janji Lulus IPDN Berbayar, Oknum Camat di Sumut Disomasi Kuasa Hukum Amrawati

Sebarkan artikel ini
Janji Lulus IPDN Berbayar, Oknum Camat di Sumut Disomasi Kuasa Hukum Amrawati
Somasi yang dikirim Kantor Hukum M NUR Law Firm, Langsa, Aceh kepada oknum Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, inisial TRA. (Dok IndonesiaGlobal)

“Kuasa hukum menilai oknum camat itu diduga menipu dan menggelapkan uang ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan kelulusan IPDN.”

INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Kuasa hukum Amrawati resmi melayangkan somasi pertama kepada oknum Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, inisial TRA, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp655 juta. Somasi dikirim melalui Kantor Hukum M NUR Law Firm, Langsa, Aceh, pada 14 November 2025.

Dalam surat somasi diteken advokat M Nur, dijelaskan bahwa kliennya menyerahkan uang kepada TRA untuk mengurus kelulusan seleksi IPDN 2025 bagi anaknya. Dana itu diserahkan secara bertahap sejak 17 April hingga 24 Juni 2025, melalui transfer bank dan pembayaran tunai.

LIHAT JUGA:   Bahlil Klaim 97 Persen Listrik di Aceh Kembali Pulih, Warga: HOAX!

Kuasa hukum merinci terdapat 12 transaksi non-tunai yang dilakukan melalui Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, ada satu transaksi tunai sebesar Rp300 juta, sehingga total dana yang diduga diterima terlapor mencapai Rp655 juta.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menilai ada indikasi upaya terlapor mengalihkan persoalan menjadi sekadar urusan utang-piutang. Namun, menurut M Nur, langkah itu justru menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

LIHAT JUGA:   Bahlil Klaim 97 Persen Listrik di Aceh Kembali Pulih, Warga: HOAX!

Pihak kuasa hukum memberikan waktu lima hari kepada oknum Camat itu, untuk menyampaikan klarifikasi. Dia juga dijadwalkan hadir ke Kantor M NUR Law Firm pada Rabu, 19 November 2025, pukul 14.00 WIB.

Kata M Nur, somasi ini adalah ruang penyelesaian awal. “Bila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas M Nur.

Hingga Selasa pagi, 18 November 2025, upaya konfirmasi IndonesiaGlobal kepada TRA, belum mendapat respons. Hingga berita ini tayang, oknum Camat belum memberikan keterangan resmi, pun konfirmasi baik telpon, pesan WhatsApp sudah dilakukan wartawan ini.

Editor: Dep