INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Laporan dugaan penipuan yang diajukan Mus Muliadi, warga Aceh Tamiang, terhadap seseorang berinisial MRS, sudah berjalan tujuh bulan tanpa perkembangan berarti. Mus meminta Polres Langsa segera menahan terlapor yang diduga merugikannya hingga Rp 100 juta.
“Saya berharap polisi bisa menahan terlapor. Laporan saya sudah sangat lama, sudah masuk tujuh bulan,” ujar Mus Muliadi, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum M Nur & Partners, Minggu 16 November 2025.
Mus melaporkan kasus ini pada 29 Maret 2025 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/136/I/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh dan Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial MRS, alias Acek, warga Langsa Barat, Kota Langsa. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di sebuah kafe di Desa Paya Bujok Blang Pase, Langsa Kota, pada 7 Mei 2024 lalu.
Menurut pelapor, persoalan bermula ketika ia dan seorang saksi sedang mencari pinjaman dana. Mereka kemudian dipertemukan dengan terlapor, yang mengaku bisa membantu proses pencairan dana sebesar Rp 100 juta dengan syarat menyerahkan BPKB mobil untuk proses leasing melalui salah satu bank swasta di Langsa.
Pada pertemuan 7 Mei 2024, terlapor menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelapor. Saat itu, terlapor menyebut dana yang cair dari pihak bank mencapai Rp 200 juta, namun separuh di antaranya disebut sebagai “jaminan”.
Mus mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapat kejelasan terkait sisa dana tersebut, hingga akhirnya melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi dikonfirmasi Minggu 16 November 2025 mengatakan bahwa penasehat hukum sudah ketemu dengan penyidik pada Jumat kemarin.
Kata dia, kemarin PH sudah jumpa penyidik Jum’at, tanya PHnya aja, kemarin sudah jumpa katanya,” ucap Hasbi.
Editor: VID












