Jendela BarselaNanggroe Aceh

Dana Miliaran Rupiah, PSR Aceh Jaya Terancam Sia-Sia: Peran Sucofindo Dipertanyakan

IndonesiaGlobal.Net
×

Dana Miliaran Rupiah, PSR Aceh Jaya Terancam Sia-Sia: Peran Sucofindo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dana Miliaran Rupiah, PSR Aceh Jaya Terancam Sia-Sia: Peran Sucofindo Dipertanyakan
Nasri Saputra, pegiat sosial di Aceh Jaya. (Dok net)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani, program dengan kucuran dana puluhan miliar rupiah dari negara itu, justru menyisakan tanda tanya besar.

Ke mana arah tanggung jawab dan pengawasan PT Sucofindo (Persero) selaku mitra verifikasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)?

Nasri Saputra, pegiat sosial di Aceh Jaya menilai, kegagalan beruntun program PSR tersebut, tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi kontrol pihak verifikator, dalam hal ini Sucofindo, diketahui memiliki peran strategis dalam memastikan keabsahan lahan dan pencairan dana program.

Kata Nasri, publik wajar bertanya-tanya bagaimana mungkin lokasi yang jelas berada di jalur lintasan gajah liar bisa lolos verifikasi sebagai lokasi replanting? “Dari awal, mestinya tidak layak disetujui,” ungkap Nasri kepada IndonesiaGlobal, beberapa waktu lalu, Selasa 11 November 2025.

Dia menjelaskan, salah satu kasus paling disorot terjadi di Desa Buket Keumuneng, Kecamatan Pasie Raya, di mana program replanting dinyatakan gagal total. Tim Auditor Internal BPDPKS bahkan memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut, sebab lokasi itu diketahui masuk kawasan habitat gajah dan tidak memenuhi syarat kelayakan teknis, tegas Nasri.

LIHAT JUGA:   Bahlil Klaim 97 Persen Listrik di Aceh Kembali Pulih, Warga: HOAX!

Peran Strategis Sucofindo Dipertanyakan

Sucofindo, atau sering disebut Scopindo di lapangan, memiliki mandat penting dalam setiap tahapan PSR, mulai dari verifikasi dokumen dan legalitas lahan, monitoring lapangan, hingga penerbitan laporan verifikasi pencairan dana.
Namun, dengan berulangnya kegagalan program di Aceh Jaya, publik kini menyoroti apakah tugas-tugas itu benar-benar dijalankan secara profesional dan independen.

Nasri menyebutkan,
sebagai pihak ketiga ditunjuk pemerintah, Sucofindo seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan program PSR berjalan transparan dan akuntabel. “Tapi faktanya, sejumlah titik justru bermasalah bahkan gagal total,” tegasnya.

Pertanyaan Publik: Bagaimana Pencairan Dana PSR Dilakukan?

Selain itu, kata Nasri juga mempertanyakan transparansi pencairan dana di 17 titik PSR Aceh Jaya. Menurutnya, penting bagi publik mengetahui apakah proses tersebut benar-benar sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan oleh BPDPKS dan Kementerian Pertanian.

Berdasarkan regulasi, pencairan dana PSR harus melalui mekanisme ketat — mulai dari verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, hingga penerbitan surat persetujuan pencairan dana. Dana kemudian disalurkan bertahap melalui bank mitra kepada lembaga pekebun, dengan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setiap termin.

LIHAT JUGA:   Bahlil Klaim 97 Persen Listrik di Aceh Kembali Pulih, Warga: HOAX!

Namun, dugaan lemahnya verifikasi di lapangan membuat publik menilai bahwa pengawasan PSR di Aceh Jaya gagal total.

Kebutuhan Audit Independen

Pengamat menilai, kondisi ini harus segera direspons oleh BPDPKS dan Kementerian Pertanian melalui audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PSR di Aceh Jaya, termasuk evaluasi terhadap kinerja Sucofindo sebagai pihak verifikator.
Audit diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan dana negara tidak terus menguap tanpa hasil.

“Transparansi dan tanggung jawab harus dibuka ke publik. Jangan sampai PSR hanya menjadi proyek kertas, sementara petani dan negara yang menanggung akibatnya,” tutup Nasri.

Sementara itu, terpisah dihubungi, hingga berita ini tayang, pihak Scofindo terkesan enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Catatan Tambahan:

Program PSR ini diketahui merupakan inisiatif pemerintah untuk memperemajakan perkebunan sawit rakyat, tujuannya agar produktivitas meningkat. Namun dalam pelaksanaannya BPDPKS bekerja sama dengan bank mitra, lembaga pekebun (koperasi/poktan), serta perusahaan surveyor independen seperti Sucofindo.

Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan integritas pelaksana di lapangan, program dengan semangat pemberdayaan ini terancam hanya menjadi catatan gagal di atas kertas.