INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial ZA sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Ia didapati bekerja dalam kegiatan Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa, yang dikelola PT Pekola.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan kasus ini bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Langsa pada 30 September 2025 mengenai keberadaan WNA yang diduga melakukan aktivitas kerja di area festival.
“Tim melakukan pengamatan dan menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WN Malaysia tersebut,” ujar Indra, Selasa 11 November 2025.
Pada 3 Oktober 2025, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan prapenyidikan dan menemukan ZA sedang bekerja di lokasi festival. Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa ZA masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang tidak mengizinkan aktivitas kerja.
Imigrasi kemudian menyita paspor, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara bersama instansi terkait, dan menerbitkan SPDP. Setelah rangkaian pemeriksaan, ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan pemilik kegiatan atau hanya pekerja di lokasi,” kata Indra.
ZA disangka melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor Malaysia, izin tinggal, data perlintasan di Bandara Internasional Kualanamu, satu unit telepon seluler, serta dokumentasi aktivitas perbaikan mesin pengendali atraksi air yang dilakukan oleh ZA. Petugas juga menyita materi promosi kegiatan Lighting Show di Batam, Medan, dan Langsa.
Editor: VID












