INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap seorang pria berinisial SPJ (34) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial L (39) melapor ke polisi karena menemukan bercak darah pada pakaian dalam anaknya.
“Awalnya ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam milik anaknya terdapat bercak darah,” ujar Yulhendri dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Rabu 5 November 2025.
Menurut Yulhendri, sang ibu kemudian menanyakan langsung kepada anaknya terkait hal itu. Namun, karena korban tidak mau mengakui, ia memutuskan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah memperkosa anak kandungnya dalam keadaan sadar dan dilakukan berulang kali, sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Hasil visum menunjukkan adanya luka robek lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh benda tumpul. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai celana dalam berwarna coklat, satu unit handphone merek Vivo, dan celana panjang milik tersangka.
“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik,” kata Yulhendri.
Atas perbuatannya, SPJ dijerat Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam pidana penjara 3,6 tahun dan denda sebesar Rp72 juta,” tutup Yulhendri.












