HukumJakarta

OTT Keenam 2025, KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid

IndonesiaGlobal.Net
×

OTT Keenam 2025, KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
OTT Keenam 2025, KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT Keenam 2025, KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid.

JAKARTA, INDONESIAGLOBAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin 3 Nevember 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya,” ujarnya singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 Nevember 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan OTT ini masih dalam proses penentuan status hukum para pihak yang ditangkap.

“Benar, sementara masih berproses,” kata Setyo.

OTT terhadap Abdul Wahid menambah panjang daftar kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2025, dan merupakan OTT keenam dalam tahun ini.

LIHAT JUGA:   Polres Metro Jakarta Utara Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer APS

Beberapa OTT sebelumnya menyoroti praktik korupsi pejabat publik dari level pusat hingga daerah:

Maret 2025: Anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Juni 2025: Dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

7-8 Agustus 2025: Dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Jakarta, Kendari, dan Makassar.

13 Agustus 2025: Dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.

LIHAT JUGA:   [HOAX] Soal Kasatpel Perhubungan Kecamatan Priok Ancam Wartawan

Agustus 2025: Dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dengan OTT Gubernur Riau, KPK menegaskan keseriusannya menindak pejabat publik yang terlibat praktik korupsi, tanpa pandang bulu. Kasus ini sekaligus memperlihatkan pola sistemik korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang masih mengakar.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan pihak-pihak yang terlibat. Publik menunggu langkah tegas KPK terhadap para pejabat yang mencoba memperkaya diri dari uang rakyat. (R/red)