INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kasus ini mencakup penggunaan anggaran dari tahun 2021 hingga 2024 dengan total sekitar Rp420,52 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan dana beasiswa tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, dengan rincian Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024.
“Hasil penelaahan awal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa,” kata Ali di Banda Aceh, Senin, 27 Oktober 2025. Dugaan penyimpangan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Menurut Ali, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi penerima kerja sama, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga, serta pejabat dan pegawai BPSDM Aceh. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memperkuat pembuktian dalam penyusunan berkas perkara.
Ali menjelaskan, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum. Lembaga ini juga menjadi penyalur program Beasiswa Pemerintah Aceh yang diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019, untuk masyarakat Aceh yang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral.
Kejati Aceh menilai dugaan penyimpangan dana beasiswa tersebut berdampak besar terhadap pengembangan sumber daya manusia di Aceh. “Dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi justru dikhawatirkan tidak tepat sasaran akibat penyalahgunaan dalam pengelolaannya,” ujar Ali.
Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mengawasi penggunaan dana publik agar tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ali Rasab Lubis.
Editor: VID












