JakartaKriminal

Tragis! Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Masih ABG

×

Tragis! Bunuh dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Masih ABG

Sebarkan artikel ini

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Warga Kampung Sepatan, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang anak perempuan berusia 11 tahun di dalam sebuah rumah warga pada Selasa 14 Oktober 2025, dini hari sekitar pukul 01.51 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut. “Benar, telah ditemukan seorang anak perempuan dalam keadaan meninggal dunia di salah satu rumah di wilayah Cilincing. Saat ini kasus sedang ditangani oleh penyidik Polsek Cilincing dibantu Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Erick, Selasa siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui sempat berpamitan kepada teman-temannya pada Senin malam (13/10) dan terlihat bersama seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang kini telah diamankan polisi.

LIHAT JUGA:   Keponakan Diduga Bunuh Paman Kandung di Aceh Tenggara

“Informasi awal menunjukkan korban sempat diajak oleh terduga pelaku ke rumahnya. Tidak lama kemudian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno mengatakan, pelaku membunuh korban lalu melakukan pemerkosaan.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga. Dia mengatakan korban diberi iming-iming baju baru dan berdalih mengambil SIM di rumah. Setelah korban ikut, langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernafas,” kata Ongkoseno.

Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan olah TKP menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum dan autopsi.

LIHAT JUGA:   Tekankan Pelayanan Humanis, Kapolda Metro ke Jajaran: Jangan Sesekali Sakiti Hati Rakyat

Polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua korban serta teman-teman dekatnya. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP.

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.