INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Bustamam 26 tahun, warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku yang diketahui berinisial RA, 26 tahun, tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya demi menutup utang judi online.
Rekonstruksi yang digelar Senin pagi 13 Oktober 2025 di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, memperagakan 20 adegan. Dari adegan-adegan itu, terungkap jelas bagaimana tersangka merencanakan pembunuhan dengan matang.
Kronologinya, pada Rabu malam 3 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menghubungi korban dengan alasan sepeda motornya mogok dan meminta bantuan untuk mendorongnya. Tanpa curiga, korban datang membantu. Namun ternyata, itu hanya modus licik pelaku yang sudah memikirkan cara merampas uang COD senilai Rp 2,8 juta yang sebelumnya dipakai untuk berjudi.
RA menyiapkan sebilah pisau dapur yang disembunyikan di bawah jok motor. Saat korban sibuk dengan ponsel, pelaku langsung menusuk punggung korban dari belakang. Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik kemudian menusuk leher korban berulang kali hingga tewas di tempat.
Usai membunuh, pelaku mengambil tas sandang korban yang berisi uang Rp 6,6 juta, lalu kabur. Barang bukti seperti pisau, pakaian, dan tas korban dibuang ke sungai di kawasan Peureulak agar jejaknya tak terendus. Dari uang rampasan itu, Rp 3 juta disetorkan pelaku ke salah satu agen BSI untuk menutupi dana COD yang sudah dipakai berjudi.
Keesokan paginya, Kamis 4 September 2025, pelaku berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di tempat kerjanya, Desa Sineubok Rambong, Idi Rayeuk.
Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, menyebut rekonstruksi dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi.
“Dari hasil rekonstruksi, terlihat jelas tersangka sudah memiliki niat membunuh. Ia datang dengan membawa pisau dari rumah,” tegas Maulizar kepada wartawan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: VID