INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan menelusuri sejumlah proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Langsa yang kini kondisinya terbengkalai dan terkesan mangkrak.
Menurut Tarmizi, proyek-proyek RTH tersebut sebelumnya digagas sebagai bagian dari program penataan kota dan penyediaan ruang publik yang layak bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, sejumlah lokasi kini tampak tidak terawat, mengalami kerusakan, bahkan sebagian fasilitasnya sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sejumlah RTH yang dibangun dengan anggaran cukup besar kini berubah menjadi tempat semak belukar. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah daerah. Karena itu, kami mendesak agar APH turun tangan untuk memeriksa proyek-proyek tersebut,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Oktober 2025.

Adapun beberapa RTH di Kota Langsa, Aceh, yang kini disebut mangkrak di antaranya RTH Alur Dua, RTH Gampong Jawa Belakang, serta RTH di belakang RSUD Kota Langsa.
Tarmizi menilai kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek. “Kalau proyek itu dikerjakan sesuai standar dan diawasi dengan baik, tidak mungkin dalam waktu singkat sudah rusak dan mangkrak seperti sekarang,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat dan DPRK Langsa untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh serta memanggil pihak-pihak terkait, baik dari dinas teknis maupun kontraktor pelaksana. “Kami tidak menuduh, tapi ini perlu diselidiki secara terbuka agar publik tahu ke mana uang rakyat itu digunakan,” ujar Tarmizi.
Selain itu, LAKI mendorong Pemerintah Kota Langsa agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pemeliharaan rutin terhadap fasilitas umum seperti RTH. “Jangan sampai proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah dibiarkan rusak begitu saja tanpa tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan, LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melaporkannya secara resmi ke lembaga penegak hukum bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Editor: Vid












