INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan HM, Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan audit terhadap pengelolaan dana desa Lembah Haji.
“Tersangka HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa dengan total indikasi kerugian negara mencapai Rp476 juta,” ujar Lilik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dasar hukum penetapan tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Aceh Tenggara Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang kemudian diperbaharui dengan Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Adapun Surat Penetapan Tersangka bernomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) Inspektorat dengan nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp476.692.348 akibat perbuatan tersangka.
Menurut Lilik, berdasarkan Qanun Desa Lembah Haji Nomor 02 Tahun 2022, total anggaran pendapatan dan belanja Kute (APBK) mencapai Rp818,8 juta pada tahun 2022 dan Rp1,02 miliar pada tahun 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka HM adalah mengambil dana desa secara tunai bersama Kaur Keuangan ZP di Bank Aceh Syariah, lalu menguasai dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk kegiatan desa,” terangnya.
Lilik menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan desa, tersangka tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun perangkat desa, sehingga penggunaan dana tidak transparan.
“Tersangka HM bahkan meminta perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Bila menolak, mereka diancam akan diberhentikan,” tegas Lilik.
Selain itu, setiap kegiatan desa yang dilaksanakan tersangka tidak dilengkapi dengan bukti pembelanjaan yang sah. Beberapa kegiatan bahkan tidak tercantum dalam APBK Desa Lembah Haji tahun 2022 dan 2023.
Atas perbuatannya, HM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa,” tandas Lilik.












