INDONESIAGLOBAL, LANGSA — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pria asal Aceh Timur yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,70 gram. Penangkapan terjadi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Saat diperiksa, pelaku mengaku bernama RF, 31 tahun, warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Mulyadi, Kamis 9 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat 103,70 gram yang dibungkus kertas warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo berwarna biru.
Menurut Mulyadi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM, warga Aceh Utara, dengan harga Rp15 juta. Barang itu rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa seharga Rp20 juta.
RF kini ditahan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, AM masih dalam pengejaran petugas.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Mulyadi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/X/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.