INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang pria muda berinisial AAL, 27 tahun, warga Dusun Jeruk, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang rekannya berinisial MSA, 19 tahun, mahasiswa asal Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 5,5 gram yang dibungkus plastik bening, satu kaca pirek berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu kotak rokok merek Twizz.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi saat dikonfirmasi pada Rabu 10 Oktober 2025 membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Langsa.
“Sudah kita tangani dalam proses penyidikan dan sudah kita tahan. Barang bukti 5,5 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” ujar AKP Mulyadi kepada IndonesiaGlobal.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Langsa.