INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin akrab disapa Adi Maros, meminta Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, untuk segera mempertanggungjawabkan tuduhannya tentang setoran Rp 30 juta per escavator tiap bulan dari tambang ilegal di Aceh kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Adi Maros, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara autentik dan tidak boleh asal bicara. “Ini harus dibuktikan secara autentik oleh Nurdiansyah, jangan bermain api dan asal bicara,” ujarnya, Minggu 5 Oktober 2025.
Pihaknya juga menduga bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan kinerja APH di Aceh dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Jadi, mungkin saja targetnya ingin melunturkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum, sehingga para ‘maling’ uang rakyat di Aceh bisa dengan leluasa melakukan aksinya,” ucap Adi Maros.
Oleh karena itu Ia berharap Nurdiansyah dapat membuktikan tuduhannya atau meminta maaf kepada APH jika tuduhan tersebut tidak benar.
Sebelumnya, Nurdiansyah menyatakan bahwa setiap alat berat tambang ilegal di Aceh wajib menyetor Rp 30 juta per bulan kepada APH sebagai “uang keamanan”. Jika dikalkulasi, total setoran ilegal itu mencapai Rp 360 miliar dalam setahun.
Pansus DPRA telah mendesak Gubernur Aceh untuk menutup seluruh tambang ilegal dan merekomendasikan agar pengelolaan tambang dialihkan secara legal kepada koperasi gampong.
Editor: Vid