Jendela PantimmuraNanggroe Aceh

Pemerintah Kota Langsa Menerima Pencanangan Pembukaan 3.000 Akun Single Investor Identification

Avatar photo
×

Pemerintah Kota Langsa Menerima Pencanangan Pembukaan 3.000 Akun Single Investor Identification

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Langsa Menerima Pencanangan Pembukaan 3.000 Akun Single Investor Identification
Pemerintah Kota Langsa Menerima Pencanangan Pembukaan 3.000 Akun Single Investor Identification

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa menerima Pencanangan Pembukaan 3.000 Akun Single Investor Identification (SID) pada acara OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Pencanangan tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Imam Rahman kepada Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, yang diwakili oleh Sekda Suhartini, di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Jumat 3 Oktober 2025.

Acara ini juga disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Republik Indonesia, Kepala OJK Provinsi Aceh, Kepala Bursa Efek (BEI) Provinsi Aceh, dan 2000 Mahasiswa USK.

LIHAT JUGA:   Wastafel Miliaran Rupiah di Pusat Jajanan Langsa Mangkrak, Tak Pernah Berfungsi Sejak Dibangun

Sekda Kota Langsa, Suhartini, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas kepercayaan dan penunjukan Kota Langsa pada acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan pencanangan pembukaan 3.000 Akun SID Reksadana.

“Terima kasih atas kepercayaan ini. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan di tengah masyarakat, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa,” katanya.

LIHAT JUGA:   Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN di Pemko Langsa untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pembukaan SID sesuai dengan surat OJK Provinsi Aceh No. S-228/KO.1502/2025 tanggal 16 September 2025.

“Semoga melalui program ini, Kota Langsa dapat mencatat sejarah baru dengan meraih Rekor MURI Tahun 2025 serta menjadikan masyarakat kita semakin cerdas dalam berinvestasi dan mandiri secara ekonomi,” imbuh Suhartini.