INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Mahasiswa Korban dugaan penganiayaan serius yang diduga dilakukan oleh RR ajudan Ketua DPRA di kawasan Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tunjuk Kantor Hukum EMZED & Partners sebagai Kuasa Hukum nya.
Hal itu disampaikan Managing Parners Kantor Hukum EMZED & Partners, Muhammad Zubir, Kamis 2 Oktober 2025. Menurutnya, kuasa itu diserahkan korban untuk perlindungan dan pengawalan dalam penegakan hukum perkara penganiayaan yang dialami RR.
Kata dia, kami selaku managing parners Kantor Hukum EMZED & Partners siap mengadvokasi dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan korban juga telah membuat laporan polisi ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/306/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH.” ucap Zubir.
Saat ini sebut Zubir, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ajudan pejabat tinggi legislatif Aceh tersebut telah ditangani serius oleh Polda Aceh.
Menurut Zubir, dugaan penganiayaan ini menimbulkan dampak serius kepada korban. Tak hanya itu, kerjadian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar pengamanan dan etika para staf di lingkungan pimpinan dewan, terutama di kompleks yang seharusnya menjadi tempat aman bagi warga yang berurusan dengan wakil rakyat.
Kami berharap kedepannya tidak ada lagi tindakan arogan seperti ini, harus ada etika dan sopan santun, jangan sampai memicu amarah publik dengan sikap demikian, dan kami juga berharap adanya transparansi dan ketegasan dalam proses hukum terhadap terduga pelaku RR selaku ajudan Ketua DPRA, tutup Zubir.
Editor: Vid