Jendela AlaNanggroe Aceh

Diduga Lakukan Penganiayaan, Camat Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara Dilaporkan ke Polisi

IndonesiaGlobal.Net
×

Diduga Lakukan Penganiayaan, Camat Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Lakukan Penganiayaan, Camat Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara Dilaporkan ke Polisi
Foto: Surat tanda terima pengaduan kepolisian. (Dok Riko Hermanda/IndonesiaGlobal).

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Camat Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara, Saiful Rachman dilaporkan seorang warga bernama Jaya Arjuna warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara. Camat dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Diketahui surat tanda terima pengaduan Polres Aceh Tenggara dengan nomor:Req/292/IX/2025/Reskrim. Tertanggal 21 September 2025. Dengan terlapor bernama Syaiful Rachman.

Jaya Arjuna menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Jum’at 19 September 2025 sekira pukul 19.50 WIB yang berawal dirinya mau pergi takziah ke Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Setelah itu melihat ada kejadian adu mulut antara Linsa, 39 tahun dengan Vera, dirinya langsung mencoba melerai mereka berdua yang merupakan warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babusalam.

Kemudian, kejadian adu mulut antara keduanya sempat redam, dan keluar terlapor Saiful Rachman dari dalam rumah nya dan mendatangi tempat kejadian adu mulut tersebut, lalu suami dari Linsa bernama Heri mengatakan, ke arah terlapor, “Gara-gara kamu kau adu domba kami keluarga dan gara-gara kamu kebaukan kami karena peternakan kandang ayam kamu,” sebutnya.

LIHAT JUGA:   Polisi Imbau Warga Aceh Tenggara Hapus Video Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

Selanjutnya, dirinya langsung melerai Heri agar suasana tidak menjadi panas, lalu keluar penjaga ayam terlapor yang sering dipanggil Kuntet dari dalam rumahnya. Heri lalu mengatakan kepada Kuntet “kau lagi Kuntet kau penjaga ayam tapi gayamu petantang petenteng. Kuntet lalu menjawab apa pulak kau salah kan aku, sikit-sikit aku salah terus apa maumu,” terangnya.

Kemudian, Kuntet mencoba menghampiri Heri namun saya menghalangi Kuntet karena takut Kuntet menyerang Heri, namun saat itu Kuntet mendorong saya dengan menggunakan dada nya dan saya juga mendorong balik Kuntet dengan menggunakan dada saya sehingga kami berdua pun mundur.

“Lalu terlapor datang menyerang saya lalu mempiting leher saya dengan menggunakan tangan kirinya, tak sampai disitu terlapor kembali meninju atau memukul kepala bagian belakang dengan sekuat tenaga hingga memar dan membuat Kacamata yang saya pakai rusak,” kata Jaya Arjuna kepada IndonesiaGlobal, Selasa 23 September 2025.

LIHAT JUGA:   Bejat, Ayah di Aceh Tenggara Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Jaya Arjuna menyebutkan, setelah dipukul terlapor, dirinya bersama terlapor langsung dilerai oleh Sarmilawati dilokasi kejadian.

“Setelah dipukul terlapor saya bilang, udh kau pukul aku ini kan, ku laporkan kamu Camat Deleng Pokhisen ya ke kantor polisi,” sebutnya.

Jaya Arjuna mengaku keberatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Camat Deleng Pokhisen dan langsung melakukan Visum ke klinik Amanah dr Eva yang berada di Desa Kutacane Lama.

“Atas kejadian penganiayaan tersebut saya merasa keberatan dan sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara,” tegasnya.

Jaya Arjuna berharap, kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya memproses laporan dirinya agar pelaku secepatnya diamankan.

“Saya trauma pasca kejadian pemukulan Camat Deleng Pokhkisen yang juga disaksikan anak saya yang masih berumur, 3 tahun . Saya minta Camat tersebut diamankan oleh polres Aceh Tenggara, karena alat bukti dan visum serta bukti video pasca kejadian Penganiayaan sudah lengkap,” ujarnya dengan nada sedih.