INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 September 2025.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial RA, 26 tahun, IPLA, 28 tahun, dan RH, 25 tahun.
Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga pria di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial RA, IPLA, dan RH. Di lokasi, petugas mendapati kaca pirex yang baru saja digunakan untuk mengisap sabu. Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah RA di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, dan menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, 1 timbangan elektrik, dan lain-lain. Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Jomson mengapresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Editor: R Wahyudi












