INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH, 47 tahun, warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, ditangkap polisi saat kedapatan menyembunyikan sabu di bawah bantal pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli sabu di kawasan Desa Leuser.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AH, 47 tahun, terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Jomson, Senin 22 September 2025.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil berisi paket sabu yang disembunyikan rapi di bawah bantal. Awalnya, pelaku sempat berkelit, namun akhirnya mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 9 bungkus sabu dengan berat brutto 2,37 gram, sebuah dompet kecil hijau-oranye, sendok sabu dari pipet plastik, dan selembar tisu putih.
“Tanpa perlawanan, AH bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Jomson.
Jomson menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Editor: R Wahyudi












