INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, desak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi di 11 kabupaten/kota di Aceh.
Ketua LAKI Langsa, Tamizi, menilai proyek senilai Rp80 miliar bersumber dari APBN 2025 itu, berpotensi merugikan negara karena dikerjakan asal-asalan.
Kata dia, negara sudah mengucurkan anggaran besar, tapi kualitasnya mengecewakan. Seperti di Aceh Tamiang, pekerjaan rehabilitasi irigasi di Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, terlihat hanya coran tipis. Itu pasti cepat rusak,” tukas Tamizi kepada IndonesiaGlobal, Rabu 10 September 2025.

Dia meminta Kejati Aceh, pun kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek dimaksud.
Diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Ditjen Sumber Daya Air, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh.
Editor: Dep












