INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kecelakaan maut di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh KM 11 pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan sejumlah korban luka parah, kini menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Firma Hukum M Nur & Partners, Advokat M Nur.
Ia menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. “Saya menyoroti kasus kecelakaan Lalulintas di Jalan Tol Sigli Banda Aceh ini, dikarena sudah 10 hari lebih tanpa dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya oleh Polisi dan pihak Jasa Raharja sampai saat ini belum memberi tanggapan kepada public,” tegasnya kepada IndonesiaGlobal, Jumat 6 September 2025.
Menurut M Nur, secara hukum kecelakaan lalu lintas bukanlah perkara ringan yang bisa diabaikan. “Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas dalam sistem hukum di Indonesia masuk dalam delik biasa, sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan KUHAP,” ujarnya. Karena itu, meskipun terjadi karena kelalaian, negara wajib hadir dan menindak tegas pelaku.
Lebih jauh, M Nur bahkan menduga ada hal yang tidak beres di balik kasus ini. “Saya menduga dalam kecelakaan Lalulintas di Jalan Tol Sigli Banda Aceh tepatnya KM 11 ini ada permainan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya, usai menjenguk korban di RSUDZA Banda Aceh.
Ia juga menyoroti pernyataan Ombudsman yang menyebut adanya kelalaian kontraktor pelaksana maupun pengelola tol. Namun menurutnya, hal tersebut tidak cukup untuk mengakhiri persoalan. “Jika dilihat dengan prinsip hukum pidana, unsur kelalaian masuk 359 KUHP, bahkan menurut beberapa keterangan saksi kecelakaan ini ada kemungkinan masuknya unsur ‘pembunuhan’ berencana,” jelasnya.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah mendengar kesaksian para korban. “Menurut beberapa keterangan saksi kecelakaan ini ada kemungkinan masuknya unsur ‘pembunuhan’ berencana, karena Pintu masuk Tol dibuka, pintu keluarnya ditutup,” kilah M Nur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pengelola tol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor: Rahmat Mauliady