“Penonaktifan hanyalah jargon politik tanpa dasar hukum. Rakyat menunggu langkah nyata: keberanian partai mengeksekusi PAW agar kursi DPR tidak lagi dihuni wajah-wajah melukai hati publik.”
Kacau balau politik dan huru-hara jalanan kembali mewarnai negeri ini. Demonstrasi di berbagai daerah, terutama di Jakarta, memperlihatkan betapa rakyat masih menyimpan bara ketidakpuasan. Di tengah pusaran amarah itu, muncul angin segar—atau sekadar fatamorgana?—dari pimpinan partai mengumumkan penonaktifan sejumlah kadernya di DPR RI.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: apakah rakyat puas dengan langkah ini? Atau jangan-jangan, semua ini hanyalah sebuah “lelakon politik”—sebuah drama panggung—yang dimainkan elite partai untuk meredam gejolak publik.
Hukum Tidak Mengenal “Penonaktifan”
Perlu ditegaskan, istilah penonaktifan anggota DPR RI sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Partai Politik maupun UU MD3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan jelas hanya mengatur soal pemberhentian anggota partai karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, atau melanggar AD/ART. Bukan “dinonaktifkan”.
Lebih jauh, Pasal 16 ayat (3) menegaskan, pemberhentian anggota partai yang duduk di DPR harus diikuti dengan pemberhentian dari lembaga legislatif melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu). UU MD3 bahkan merinci mekanismenya—usulan dari partai ke pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, lalu ditetapkan KPU siapa penggantinya.
Artinya, tanpa proses PAW, keanggotaan mereka tetap sah di DPR. Surat keputusan partai yang hanya berisi kata “nonaktif” tidak punya kekuatan hukum. Mereka tetaplah anggota DPR, tetap menerima gaji, tunjangan, dan tetap punya hak suara di Senayan.
Rakyat Jangan Terjebak Drama
Di sinilah letak bahayanya. Publik digiring seolah-olah para kader “dinonaktifkan” itu sudah benar-benar tidak lagi mewakili rakyat. Padahal, sejatinya, mereka masih bercokol dengan segala fasilitasnya. Rakyat dibius dengan istilah yang melenakan: penonaktifan.
Lalu, siapa yang sebenarnya sedang ditipu? Rakyat tentu saja.
Apakah pimpinan partai berani melangkah lebih jauh—menandatangani surat pemberhentian, mengajukan PAW resmi, dan benar-benar membersihkan barisan mereka? Atau ini sekadar trik untuk menenangkan suasana, tanpa konsekuensi nyata?
Saatnya Publik Mengawal
Ingat, editorial ini mengajak pembaca untuk lebih cerdas. Jangan terkecoh dengan istilah politik dinilai hanya berfungsi sebagai kosmetik. Jika rakyat ingin perubahan nyata, jangan puas dengan “penonaktifan” setengah hati. Dorong partai untuk berani menggunakan mekanisme PAW yang sah menurut undang-undang.
Sebab, hanya dengan itu panggung politik akan benar-benar bersih dari aktor yang melukai hati rakyat. Tanpa itu, semua hanyalah lelakon politik—drama yang memperpanjang derita bangsa.


