INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Puluhan masyarakat menamakan diri sebagai Korban Usaha Sawit Masyarakat (KRUMET) oleh Juragan, kembali ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, terkait dugaan perampasan lahan dialami mereka sejak tahun 2012.
Koordinator KRUMET, R. Medi TS, mengatakan gugatan ini diajukan, karena masyarakat memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya melalui program resmi pemerintah.
Bahkan, menurut dia Pemerintah Aceh saat itu juga memberikan dukungan penuh dengan menyalurkan dana untuk pembangunan kebun kelapa sawit bagi warga.
Namun lahan dimaksud, disebut dirampas secara paksa oleh Samsuardi alias Juragan sejak 2012. Upaya hukum sebelumnya, termasuk laporan polisi hingga putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 83/Pid.B/2017/PN.Mbo dan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 K/Pid/2018, dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kata dia, langkah gugatan ini kami ambil sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tegas Medi TS, mantan Keuchik Pulo Ie.
Dia juga berharap, proses hukum kali ini benar-benar dapat menyelesaikan persoalan sudah lebih dari satu dekade menjerat masyarakat korban. (Rill)












