INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob melindas pengendara ojek online (Ojol) bernama Moh Umar Aminudin, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus kesalahan prosedur pengamanan objek vital negara.
“Pengemudi ojol tidak dalam posisi membahayakan aparat maupun obyek vital DPR RI. Pengejaran hingga melindas korban adalah pelanggaran prosedur yang nyata,” ungkap Sugeng kepada IndonesiaGlobal, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurutnya, prinsip pengamanan objek vital, yaitu menjaga gedung serta personel di dalamnya dari ancaman. “Namun, pergerakan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden itu justru keluar dari kendali komando dan berada dalam posisi berbahaya, hingga menimbulkan korban warga sipil,” katanya.
Berdasarkan video beredar, IPW menilai rantis itu bergerak tanpa kontrol, bahkan sempat melarikan diri dari massa aksi Kondisi ini disebut berpotensi menimbulkan korban lain.
Sebab itu, dia menegaskan Propam Mabes Polri harus segera bertindak tegas. “Personel brutal itu, wajib diproses secara kode etik dan pidana. Evaluasi pengamanan obyek vital DPR juga harus dilakukan agar tidak terulang jatuhnya korban sipil,” kata Sugeng.
IPW mengingatkan, kematian atau luka akibat tindakan represif aparat, justru akan memicu kemarahan masyarakat lebih luas terhadap pemerintah dan kepolisian, tutup Sugeng.
Editor: Dep












