INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Jumat 29 Agustus 2025.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menjelaskan kesepakatan merupakan hasil kerja sama intensif antara legislatif dan eksekutif.
Dia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan mulai dari perubahan RKPK, KUA-PPAS, hingga rancangan perubahan APBK dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal.
Kata dia, Alhamdulillah, berkat kerja sama DPRK, TAPK, dan seluruh perangkat daerah, kita berhasil menyepakati perubahan APBK 2025 lebih cepat dari batas waktu regulasi. “Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan anggaran stabil dan berimbang sesuai kebutuhan pembangunan,” imbuh Bupati Safwandi.
Dia juga menjelaskan, dalam perubahan APBK 2025, pendapatan daerah turun Rp16,77 miliar menjadi Rp897,75 miliar. “Sementara belanja daerah naik Rp30,17 miliar menjadi Rp950,45 miliar. Keseimbangan anggaran diperoleh melalui peningkatan SiLPA 2024 mencapai Rp53,19 miliar,” katanya.
Prioritas pembangunan 2025, tambah Bupati, diarahkan pada penguatan indikator makro daerah, yakni pertumbuhan ekonomi 3,95 persen, penurunan kemiskinan menjadi 12,16 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,7 persen, indeks pembangunan manusia 72,45 poin, serta gini rasio 0,251.
Selain itu, Pemkab Aceh Jaya memastikan alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), pembiayaan tenaga outsourcing, persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA), serta optimalisasi belanja pembangunan melalui pemanfaatan SiLPA.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan APBK 2025 oleh Bupati Safwandi dan Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., sebagai komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan daerah. (Rill)












